BATU, Jatimlines.id – Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, IPDA Dedy Purwanto, mengadakan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online kepada para pegawai Jatim Park 2 Kota Batu, pada Sabtu (30/11/2024).
Langkah ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam memerangi judi online yang semakin mengkhawatirkan masyarakat.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si, memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Batu untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi serta edukasi terkait dampak buruk judi online. Menurutnya, judi online sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda, karena dapat merusak mental dan ekonomi, serta memicu berbagai masalah sosial di tengah masyarakat.
Judi online sering kali dikemas dalam bentuk permainan menarik namun memiliki konsekuensi hukum berat. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menekan dampak negatif dari peredaran judi ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi, melalui Kanit Pidum, menyampaikan pesan kepada pegawai Jatim Park 2 dan masyarakat Kota Batu untuk menjauhi judi online. Ia menegaskan bahwa aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak kehidupan pribadi dan keluarga. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak agar tidak terjebak dalam aktivitas yang merugikan ini,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga dapat melindungi diri dari dampak buruk judi online sekaligus berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batu.
Penulis: Schaldy
Editor: Akasa Putra