Syarat-Syarat Wajib Shalat dalam Perspektif Fikih: Kajian Dosa, Syarat, dan Pengecualian

A. Islam
- Pentingnya Iman dan Islam: Seseorang harus beriman dan Islam. Iman tanpa Islam (seperti paman Nabi, Abu Thalib, yang percaya Nabi tetapi tidak bersyahadat) tidak mewajibkan shalat. Begitu juga Islam tanpa iman (seperti “Islam KTP”) berpotensi besar membuat seseorang meninggalkan shalat karena imannya tidak kuat.
- Pengecualian:
- Kafir Asli: Orang kafir sejak lahir tidak wajib shalat di dunia, namun tetap dituntut di akhirat.
- *Murtad: Orang yang keluar dari Islam. Jika ia kembali Islam, ia *wajib mengqada shalat-shalat yang ditinggalkan selama masa murtadnya.
B. Baligh
- Dewasa: Kewajiban shalat berlaku bagi orang yang sudah baligh (dewasa).
- Tanda-tanda Baligh:
- Laki-laki:
- Keluar mani (minimal usia 13 tahun).
- Mencapai usia 15 tahun (jika belum keluar mani).
- Perempuan:
- Keluar mani (minimal usia 9 tahun).
- Haids (minimal usia 9 tahun).
- Mencapai usia 15 tahun (jika belum haid atau keluar mani).
- Laki-laki:
C. Berakal Sehat (Al-‘Aql)**
- Definisi Berakal: Mampu membedakan mana yang baik dan buruk, serta memahami arti shalat.
- Pengecualian (Ghairu Al-‘Aqli): Orang yang tidak berakal sehat tidak wajib shalat.
- Orang Gila (Al-Majnun): Orang gila tidak wajib shalat dan tidak wajib mengqada jika sembuh. Jika ia tetap ingin mengqada, shalatnya sah tetapi dianggap shalat sunah mutlak yang tidak berpahala (menurut pendapat Imam Ramli yang utama).
- Orang Mabuk (As-Sakran): Hanya mabuk yang tidak disengaja (misalnya, karena mengonsumsi obat yang tidak diketahui efeknya) yang menggugurkan kewajiban shalat. Jika mabuknya disengaja, ia tetap wajib mengqada shalat yang ditinggalkan.
- Pingsan atau Sakit Ayan (Al-Mughma ‘Alaih): Seseorang yang pingsan atau terkena ayan yang menghabiskan waktu shalat, tidak wajib shalat dan tidak wajib mengqada. Namun, jika pingsan atau ayannya tidak menghabiskan seluruh waktu shalat, ia tetap wajib mengqada.
D. Tidak Buta dan Tidak Tuli dari Lahir
- Kondisi Lahir: Orang yang terlahir buta dan tuli secara bersamaan, tidak wajib shalat. Hal ini karena mereka tidak dapat memahami konsep dan perintah shalat.
- *Kecelakaan: Jika kebutaan dan ketulian terjadi akibat kecelakaan setelah lahir tetapi sebelum usia *tamyiz (usia 7 tahun), maka ia juga tidak wajib shalat. Namun, jika kecelakaan terjadi setelah usia tamyiz, ia tetap wajib shalat karena ia sudah memiliki pemahaman tentang ibadah.
Ceramah ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang syarat-syarat wajib shalat, serta pentingnya setiap muslim menjaga akal dan kewajibannya di tengah berbagai cobaan hidup. (*)
1 2
Penulis: Firnas