Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kebijakan impor gula saat menjabat. Putusan dibacakan pada Jumat (18/7/2025).
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ucapnya di ruang sidang.
Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara
Majelis hakim menilai bahwa kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan Tom selama periode 2016 hingga pertengahan 2017 melanggar ketentuan Undang-Undang Perdagangan.
Hakim Purwanto menjelaskan bahwa impor sebanyak 1.698.325 ton tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian sebagaimana diatur dalam regulasi. Selain itu, kebijakan impor dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Permendag Nomor 117.
“Dengan demikian, unsur melawan hukum telah terpenuhi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan kerugian negara mencapai Rp 194,7 miliar—lebih kecil dari perhitungan jaksa sebesar Rp 578 miliar.
Menurut Hakim Alfis Setiawan, kerugian tersebut berasal dari selisih harga pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dari pabrik swasta. Gula dibeli dengan harga Rp 9.000 per kg, sementara harga pokok petani Rp 8.900 per kg.
Namun, majelis menolak perhitungan jaksa atas potensi kerugian negara senilai Rp 320,6 miliar dari selisih bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Menurut hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan secara jelas dan terukur.
Tidak Menikmati Hasil Korupsi, Tapi Lalai
Meski terbukti bersalah, majelis hakim menyebut Tom Lembong tidak menikmati secara langsung hasil dari korupsi tersebut. Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan.
Pertimbangan meringankan lainnya:
- Tidak pernah dihukum sebelumnya
- Bersikap sopan selama persidangan
- Telah menitipkan uang pengganti kerugian negara saat penyidikan
Namun, majelis juga menyoroti beberapa hal yang memberatkan, yakni Tom dinilai lalai menjalankan fungsi akuntabilitas sebagai menteri, tidak menjunjung prinsip ekonomi kapitalis secara konsisten, serta mengabaikan stabilitas harga gula yang berdampak pada masyarakat luas.
Tom Lembong: Putusan Janggal dan Abaikan Wewenang Menteri
Menanggapi vonis tersebut, Tom Lembong menyatakan ketidaksetujuannya. Ia menilai majelis hakim mengabaikan kewenangan penuh yang melekat pada Menteri Perdagangan dalam hal pengaturan impor bahan pokok.
“Yang menjadi kejanggalan bagi saya adalah majelis mengabaikan mandat dan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan yang diatur dalam seluruh regulasi terkait,” ujar Tom usai sidang.
Ia menegaskan bahwa menteri teknis—seperti dirinya—memiliki kewenangan otonom dalam mengatur tata niaga, sebagaimana Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian memiliki otoritas di sektor masing-masing.
“Majelis tampaknya menilai bahwa keputusan harus selalu melalui rapat koordinasi lintas kementerian, padahal dalam banyak kasus, menteri teknis tetap memiliki kewenangan utama,” tegasnya.
Tom Lembong menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan menyerahkan pada proses yang berlaku.
Penulis: Win
Editor: Schaldy