Syarat dan Perhitungan Zakat Pertanian:

  • Batas Minimal (Nisab): Hasil panen harus mencapai akumulasi berat sekitar 450 kg.
  • Waktu: Tidak ada aturan haul satu tahun. Perhitungan dilakukan secara akumulatif dalam 12 bulan. Jika hasil panen dalam satu tahun mencapai nisab, maka wajib dizakati. Hasil panen dari lahan berbeda dengan jenis tanaman yang sama (misalnya, varietas padi yang berbeda) dapat digabungkan untuk mencapai nisab.
  • Kadar Zakat Berdasarkan Biaya Pengairan:
    • 10%: Jika tanaman diairi tanpa biaya, seperti mengandalkan air hujan atau irigasi umum.
    • 5%: Jika pengairan tanaman membutuhkan biaya, seperti menggunakan mesin pompa air atau membayar jasa irigasi.

1 2

Penulis: Firnas Muttaqin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri