Kesadaran kedaulatan udara..!

Bangsa ini baru saja dihebohkan adanya jalinan kerjasama Menhan RI dan Menteri Perang US, ditengah maraknya konflik perang yg terjadi antara US, Israel dan Iran..

Dalam kerjasama itu diisukan ada poin krusial tentang pemberian ijin bebas melintas udara bagi pesawat US di teritori Indonesia, yg tentu saja bila ini terjadi merupakan peluang ancaman serius bagi keamanan rakyat Indonesia.

Yang kita kuatirkan adalah ini bagian dari strategi US untuk melibatkan Indonesia dalam kancah perang yang terjadi dan strategi licik US dalam skenario agenda perang menghadapi Cina, dengan memanfaatkan geografis indonesia, dan tidak dpt kita bayangkan dampaknya bagi Indonesia.

Indonesia akan terpaksa dilibatkan dalam peperangan global, dan tidak dapat mempertahankan sikap politiknya sebagai negara non Blok, semoga kebodohan ini tidak terjadi..!

Peristiwa ini harusnya menyadarkan pada bangsa Indonesia untuk segera meng amandemen UUD 1945 dalam hal kedaulatan atas udara, tidak hanya bumi, air dan kandungan alam yang dikuasai negara, tetapi udara harus di kuasai sebagai potensi dan kedaulatan atas negara.

Dalam konferensi paris tahun 1919, diperbarui dg konferensi Chicago sebagai dampak dari terjadinya perang dunia 1 dan PD 2, yang menekankan kembali hal itu, telah dihasilkan kesepakatan Air Sovereintity bahwa kedaulatan atas udara adalah komplit and exklusif, sebuah negara akan terancam bila tidak menguasai dan memiliki kedaulatan atas udara.

Apapun benda yang berada di udara dapat jatuh dan mengancam keselamatan kehidupan manusia di bumi, ini yang menjadi pemahaman mendasar atas kesepakatan itu.

Semoga Pemerintahan di era Prabowo ini tidak lengah dan mudah dipecundangi US akan kedaulatan udara nusantara, dan pemerintahan ini tidak bersikap dungu dalam melindungi negara dr strategi licik bangsa kapitalis, imperialis yang hoby perang dan mengacau dunia..

Oleh, Mas Yun
Pensiunan..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *