BERITA

Cegah Laka Lantas, Dishub Batu “Bedah” 10 Unsur SMK-PAU ke 30 Perusahaan Angkutan

jatimlines1 · · Diperbarui 06:59 · 4 menit membaca
Foto: Kepala Bidang (Kabid), Angkutan Perhubungan, Hari Juni Susanto, S.E., M.M.
Ukuran Teks:

Batu, Jatimlines. Id – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum / SMK-PAU.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, Rabu-Kamis (29-30 Juli 2026), di Gedung Lantai 2, Balai Desa Junrejo, Kec.Junrejo, Kota Batu, yang diikuti oleh 30 peserta dari perwakilan Dishub Kota Batu dan pemilik kendaraan atau perusahaan melalui operator.

SMK-PAU: Wajib Hukum, Bukan Pilihan.

    SMK-PAU adalah sistem tata kelola keselamatan yang wajib diterapkan setiap perusahaan angkutan umum di Indonesia. Tujuannya jelas: mengelola risiko kecelakaan, menjaga kelaikan kendaraan, dan melindungi penumpang.

    Aturan ini memiliki landasan hukum kuat. Diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan / Permenhub Nomor 85 Tahun 2018, dan merupakan amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / LLAJ Pasal 204.

    Artinya, kewajiban ini berlaku untuk semua perusahaan bus, travel, hingga angkutan umum lainnya.

    Bedah 10 Elemen Kunci Keselamatan

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Drs.Susetyo Herawan MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid), Angkutan Perhubungan, Hari Juni Susanto, S.E., M.M,dalam Bintek ini mengatakan, peserta dibekali materi lengkap terkait 10 elemen utama SMK-PAU, yaitu:

    1. Komitmen dan Kebijakan Keselamatan
    2. Pengorganisasian Keselamatan
    3. Manajemen Bahaya dan Risiko
    4. Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan
    5. Pengelolaan Sumber Daya Manusia / Awak Angkutan
    6. Dokumentasi dan Data Keselamatan
    7. Program Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi
    8. Tanggap Darurat
    9. Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan
    10. Audit dan Tinjauan Manajemen

    “Harapannya, setelah 2 hari Bintek ini, para pengusaha otobus di Kota Batu paham secara teknis bagaimana cara menyusun 10 dokumen SMK-PAU yang wajib disiapkan. Sementara dari Dishub, kami fokus pada pengawasan agar perusahaan benar-benar menjalankannya,” ucap Hari Juni, Rabu (29/7/2026).

    Tak Ada Kata “Izin Lama”

    Yang menarik, sasaran Bintek ini tidak hanya perusahaan baru. Perusahaan otobus yang izinnya sudah lama diterbitkan pun tetap menjadi objek pembinaan dan pengawasan.

    Foto: Nara Sumber dari sekolah tinggi, Ahli Transportasi Darat / STTD Kementerian Perhubungan, Probo Yudha Prasetyo, S.ST., M.Sc.

    “Tujuannya agar semua persyaratan administratif maupun teknis kendaraan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada alasan sudah lama beroperasi lalu abai,” tegasnya.

    Salah satu poin penting yang ditekankan adalah, Uji KIR / Uji Berkala. Menurut Dishub, ini adalah salah satu cara efektif untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan dan menekan angka kecelakaan.

    Dishub juga mengaku masih terus melakukan komunikasi intensif dengan para sopir angkot di Kota Batu. Terutama terkait disiplin berkendara dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.

    Dengan Bintek ini, Pemkot Batu berharap tidak ada lagi korban akibat kelalaian perusahaan angkutan. Keselamatan penumpang harus jadi harga mati.

    Senada, diwaktu yang sama, pada saat Bimbingan Teknis (Bintek) SMK-PAU / Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, yang digelar Dishub Kota Batu, seorang ahli transportasi mengingatkan keras para operator. Jangan sampai keselamatan baru diingat saat kecelakaan sudah viral.

    Peringatan itu disampaikan, Probo Yudha Prasetyo, S.ST., M.Sc., narasumber dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat / STTD Kementerian Perhubungan

    “Penumpang Bukan Barang, Ini Soal Nyawa”

    Probo menegaskan, esensi angkutan umum adalah mengantarkan manusia dari titik A ke titik B dengan selamat.

    “Kalau kita bicara angkutan umum, yang kita angkut itu manusia, penumpang. Tugasnya memastikan mereka selamat sampai tujuan. Bahasa ‘selamat’ ini panjang prosesnya. Salah satunya harus diantisipasi, harus dimitigasi,” tegasnya.

    Ia menyoroti fenomena yang sering terjadi: perusahaan baru bergerak setelah ada kecelakaan besar dan viral di media sosial.
    “Harusnya sebelum terjadi kita sudah antisipasi. Jangan menunggu viral dulu baru berbenah,” ujarnya menohok.

    Keselamatan Harus Jadi “Tone Utama”

    Menurut Probo, keselamatan tidak bisa hanya jadi slogan di dinding kantor. Harus menjadi budaya dan “tone utama” dalam operasional perusahaan.

    “Budaya keselamatan itu harus dibangun dari semua pihak. Dari perusahaan, operator, sampai regulator yaitu Dinas Perhubungan. Kalau semua berkontribusi, baru bisa terbentuk,” jelasnya.

    Foto: Saat kegiatan Bimtek sedang berlangsung.

    Ia juga menyoroti persoalan klasik di daerah: banyak perusahaan angkutan dikelola secara perseorangan, ibarat “tukang bakso”. Satu orang merangkap pemilik, sopir, sekaligus penentu tarif.
    “Kondisi seperti ini jadi kendala. Aturan numpuk tapi pengawasan sulit. Ini PR besar untuk Dishub agar bisa membuat terobosan,” katanya.

    Pengawasan Bukan untuk Mencari Kesalahan

    Probo meluruskan stigma negatif soal pengawasan. Menurutnya, pengawasan berjenjang mulai dari monitoring, pemeriksaan, inspeksi, hingga audit justru untuk melindungi perusahaan yang taat aturan.

    “Kalau perusahaan sudah menjalankan manajemen dengan baik, mau dicek model apa pun ya aman-aman saja. Pengawasan itu tujuannya agar semua patuh. Evaluasi internal dulu, berbenah diri. Kalau sudah sesuai, tidak perlu takut,” pungkasnya.

    Penulis : Akasa Putra.

    Editor : Akasa Putra.

    Tinggalkan komentar