BERITA

Keselamatan Dimulai dari Bengkel!” Ahli STTD Bedah 10 Elemen SMK-PAU di Hari Terakhir Bintek

jatimlines1 · · Diterbitkan 12:10 · 4 menit membaca
Foto: Kepala Bidang (Kabid), AngkutannDishub Kota Batu, Hari Juni Santoso, S.E., M.M., bersama narasumber dari, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Kementerian Perhubungan, Probo Yudha Prasetyo, S.ST., M.Sc.,
Ukuran Teks:
Tak Patuh SMK-PAU? Dishub Batu: Siap-Siap Kena Sanksi Hingga Cabut Izin!. Tutup Bintek SMK-PAU, Dishub Batu Tekankan: Keselamatan Bukan Pilihan, Ini Kewajiban. 30 Operator Angkutan di Batu Kantongi Sertifikat SMK-PAU, Dishub: Tinggal Bukti di Lapangan

    Batu, Jatimlines.id – Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Batu, menutup Bimbingan Teknis (Bimtek), Penyusunan dan Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum / SMK-PAU Tahun 2026, Kamis (30/7/2026), di gedung lantai dua, Balai Desa Junrejo.

    Bintek 2 hari ini diikuti, 30 peserta dari perwakilan perusahaan angkutan umum di Kota Batu. Selain ilmu, peserta juga mendapatkan, sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pelatihan.

    “Ini Kewajiban, Bukan Pilihan”

    Kepala Bidang (Kabid), AngkutannDishub Kota Batu, Hari Juni Santoso, S.E., M.M., yang mewakili Kepala Dinas, menegaskan, SMK-PAU adalah amanah hukum yang wajib dipenuhi.

    “Dasar hukumnya jelas. Ada UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 74 Tahun 2014, dan yang paling mengikat. Permenhub No. 85 Tahun 2018, tentang SMK-PAU,” tegas Hari Juni.

    Ia menjelaskan, setiap perusahaan wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan. Dokumennya juga wajib dilaporkan kepada pemberi izin.

    Bagi perusahaan yang izinnya terbit sebelum 2018, batas akhir penyusunan dokumen adalah 15 September 2018. Artinya, tidak ada alasan untuk tidak patuh.

    Ancaman Sanksi: Dari Teguran Hingga Cabut Izin

    Dishub tidak main-main dalam pengawasan. Berdasarkan, Pasal 18 Permenhub No. 85 Tahun 2018, sanksi administratif menanti perusahaan yang abai.

    1. Peringatan Tertulis*: Diberikan 2 kali, masing-masing 30 hari.
    2. Pembekuan Izin. Jika tidak diindahkan, Kartu Pengawasan dibekukan.
    3. Pencabutan Izin: Sanksi paling berat jika tetap bandel selama 60 hari.

    “Peran kami ada 4: pembinaan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi. Jangan sampai ada stigma diawasi itu menakutkan. Kalau perusahaan sudah patuh, tidak ada masalah,” ujar Hari Juni.

    Tantangan di Lapangan

    Meski aturan sudah jelas, tantangan implementasi masih besar. Mulai dari rendahnya pemahaman perusahaan, keterbatasan SDM, dokumen belum lengkap, hingga budaya keselamatan yang belum terbentuk.

    Foto: Pose bersama usai Bimtek di Gedung lantai dua, Desa Junrejo, kec.junrejo, Kota Batu.

    Karena itu, materi Bintek hari pertama fokus pada kebijakan dan peraturan. Mulai dari latar belakang kecelakaan, arah kebijakan nasional, hingga 10 elemen utama SMK-PAU.

    “Keselamatan adalah prioritas nasional. Regulasi sudah ada. Sekarang tinggal komitmen seluruh pihak untuk menjalankannya,” pungkasnya.

    Sementara itu, dihari terakhir, Bimbingan Teknis (Bintek), Penyusunan dan Pengawasan SMK-PAU Tahun 2026, yang digelar Dinas Perhubungan Kota Batu, ditutup dengan pemaparan materi inti oleh narasumber dari, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Kementerian Perhubungan, Probo Yudha Prasetyo, S.ST., M.Sc.,

    Dalam sesi ini, Probo membedah secara rinci 10 elemen SMK-PAU yang wajib diterapkan perusahaan angkutan umum. Fokusnya ada pada 3 elemen krusial: manajemen risiko, fasilitas perawatan, dan budaya keselamatan.

    “Jangan Tunggu Ada Korban Baru Benahi Bengkel”

    Menyoroti Elemen 4: Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan, Probo menegaskan kelaikan kendaraan adalah benteng pertama keselamatan.

    “Perusahaan wajib punya fasilitas yang memadai. Bukan hanya bengkel, tapi juga tempat penyimpanan suku cadang, ruang istirahat pengemudi, bahkan klinik. Semua itu untuk memastikan kendaraan layak jalan setiap hari,” ujarnya.

    Ia merinci dokumen wajib yang harus ada, mulai dari Instruksi Kerja Ganti Filter Solar, Ganti Ban, Kartu Inspeksi APAR, hingga Form Pemeriksaan Kendaraan Sebelum Operasi.

    “Jangan tunggu ada korban baru kita sibuk benahi bengkel. Pemeliharaan itu harus terjadwal dan terdokumentasi. Itu bukti nyata komitmen perusahaan,” tegasnya.

    “Risiko Harus Diidentifikasi Sebelum Menjadi Bencana”

    Pada Elemen 3: Manajemen Bahaya dan Risiko, Probo meminta perusahaan tidak bekerja secara reaktif.

    “Setiap potensi bahaya, baik di kantor, di bengkel, maupun di operasional jalan harus diidentifikasi. Gunakan matriks penilaian risiko. Catat, Buat pengendalian, Lalu laporkan,” jelasnya.

    Dokumen seperti Form Identifikasi Bahaya, Notulensi Rapat, dan Formulir Pelaporan Pengemudi disebutnya wajib ada sebagai bukti perusahaan serius mengelola risiko.

    “Pimpinan Adalah Nahkodanya”

    Menutup materi, Probo menekankan peran pimpinan perusahaan adalah kunci. Ini masuk dalam Elemen 9: Monitoring dan Evaluasi.

    “Pimpinan bukan hanya tanda tangan. Tugasnya meninjau hasil monitoring, menetapkan kebijakan perbaikan, menyediakan sumber daya, dan mendorong budaya pelaporan. Tanpa komitmen pimpinan, SMK-PAU hanya akan jadi dokumen menganggur,” katanya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya, audit internal setiap 3 bulan dan pengukuran kinerja, melalui data statistik kecelakaan.

    “Evaluasi itu untuk memperbaiki diri, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kalau sistemnya bagus, mau diaudit kapan pun kita siap,” pungkasnya.

    Bintek ini diharapkan melahirkan operator angkutan yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai budaya kerja.

    Penulis : Akasa Putra.

    Editor : Akasa Putra.

    Tinggalkan komentar