TUBAN, Jatimlines.id – Program pendampingan pembentukan dan penguatan organisasi tata kelola layanan pengumpulan sampah secara terpilah di tingkat desa dan kelurahan memasuki tahapan peningkatan kapasitas kader. Melalui kegiatan Coaching Kader yang digelar selama dua hari, para peserta dibekali pemahaman tentang penyusunan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) hingga pembentukan lembaga pengelola sampah.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lynn Tuban, Selasa (1/9/2026), diikuti kader perwakilan dari sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Tuban. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Koordinator Kota Tata Kelola Persampahan Kabupaten Tuban Anis Sutrijono, jajaran tim pendamping, asisten kelembagaan, serta kader dari desa dan kelurahan peserta program.
Dalam sambutannya, Nurcholis dari konsultan IPCI mengajak seluruh peserta memanfaatkan coaching sebagai ruang belajar sekaligus forum diskusi untuk mempersiapkan pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
“Alhamdulillah, kita bersyukur masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri acara coaching selama dua hari, mulai hari ini sampai besok. Ada beberapa hal yang bisa didiskusikan, kemudian saran dan masukan dari teman-teman sekalian di desa dan kelurahan,” kata Nurcholis.
Para kader diharapkan tidak sekadar menjadi peserta penerima materi, melainkan mampu menjalankan peran sebagai penggerak dan pendamping masyarakat dalam membangun sistem pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.
“Mudah-mudahan dalam dua hari ini apa yang dilakukan sangat bermanfaat dan bisa menjadi bagian dari tugas dan posisi kader nantinya dalam membantu memberikan pendidikan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Fokus pada RTPS dan Pembentukan Lembaga
Dalam sambutan berikutnya, Anis Sutrijono, Koordinator Kota ISWMP Tuban menjelaskan bahwa coaching tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan pendampingan sebelumnya. Selama dua hari, kader diarahkan untuk memahami penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan sampah sekaligus mempersiapkan pembentukan kelembagaan.
“Selama dua hari Bapak-Ibu akan diperkenalkan dengan pembentukan lembaga pengelola sampah. Ini kelanjutannya membuat perencanaan. Nanti Bapak-Ibu sekalian bisa membantu mengerjakan perencanaan teknis itu, ada sembilan bagian,” kata Anis.
Menurutnya, salah satu bagian penting dalam penyusunan RTPS adalah penyajian data kondisi eksisting. Data tersebut tidak boleh sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, melainkan harus menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan.
“Kemudian yang berikutnya adalah data eksisting. Kami berharap data-data itu harus data yang sesuai dengan kondisi di lapangan, karena dari data dan kondisi eksisting itu kita analisis,” ujarnya.
Kondisi Setiap Wilayah Berbeda
Anis juga mengajak peserta memahami bahwa persoalan dan pola pengelolaan sampah di setiap wilayah tidak sama. Masih ada masyarakat yang menangani sampah secara mandiri dengan membuang atau membakar sampah. Namun, di sejumlah wilayah sudah terdapat kegiatan pengumpulan sampah dengan pola kelembagaan dan pembiayaan yang berbeda-beda.
“Belum semua wilayah memiliki kondisi pengelolaan sampah yang sama. Ada sampah yang dibuang sendiri, dibakar sendiri. Kita lihat dulu persoalannya,” katanya.
Menurut Anis, keberadaan pengelola sampah juga perlu dipetakan secara rinci. Ada kelompok pengelola yang menjalankan layanan pengumpulan sampah dengan sistem iuran tetap dari masyarakat, sementara pola lainnya dapat memiliki karakter pembiayaan dan tujuan yang berbeda.
“Ada beberapa wilayah yang pengelolanya sudah berjalan. Biasanya ada iuran tetap. Tetapi pengelolaan sampah itu harus kita lihat kondisinya, karena ada perbedaan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya,” jelasnya.
Karena itu, peserta diminta tidak memaksakan satu model pengelolaan untuk seluruh desa dan kelurahan. Kondisi masyarakat, jumlah layanan, ketersediaan petugas, sarana, pembiayaan, hingga keberadaan kelompok atau lembaga pengelola menjadi bagian yang harus dianalisis sebelum menentukan rencana.
Kader Diharapkan Aktif Berdiskusi
Coaching selama dua hari tersebut tidak hanya diisi dengan penyampaian materi. Peserta juga didorong aktif menyampaikan kondisi dan persoalan yang mereka hadapi di wilayah masing-masing.
Berbagai masukan dari kader nantinya diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan RTPS serta penentuan langkah pembentukan atau penguatan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
“Saya kira kita sudah banyak berdiskusi sebelumnya. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi teman-teman sekalian, kemudian menjadi bahan diskusi, saran dan masukan dari teman-teman di desa dan kelurahan,” ujar Arwin Mustofa dari Dinas Lingkungan Hidup dalam sambutan pembukaan.
Melalui kegiatan tersebut, kader diharapkan memahami tahapan mulai dari pengumpulan data, identifikasi kondisi eksisting, analisis persoalan, penyusunan rencana hingga konsep pembentukan lembaga pengelola sampah.
Tahapan perencanaan dan penguatan kelembagaan tersebut menjadi fokus penting dalam pendampingan sebelum program memasuki tahap pelaksanaan di lapangan. Dengan keterlibatan kader desa dan kelurahan, proses perencanaan diharapkan lebih dekat dengan kondisi masyarakat.
Data yang disusun tidak hanya menjadi dokumen, tetapi diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun layanan pengumpulan sampah secara terpilah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing wilayah.
Upaya penguatan tata kelola persampahan di Kabupaten Tuban tersebut juga memiliki landasan regulasi. Kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tuban antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah. Melalui penyusunan RTPS, penguatan kelembagaan, serta keterlibatan aktif kader dan masyarakat, layanan pengumpulan sampah secara terpilah di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat berjalan lebih terorganisasi dan berkelanjutan.
Penulis : Firnas Muttaqin
Editor : Akasa Putra