KEDIRI (jatimlines.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota Polda Jatim berkomitmen tegas terkait pemberantasan narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H. di Mapolres Kediri Kota, Sabtu (24/2/2024).

Iptu Bowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) orang terduga pengedar narkoba di 2 tempat berbeda dalam semalam dan berhasil disita berat total 76,74 gram sabu dan 2.000 (dua ribu) butir pil dobel L berhasil di sita di 2 tempat terpisah.

”Pengungkapan peredaran narkoba di dua TKP berbeda yakni di pinggir jalan Lapas Kota Kediri di Jl Kawi Kel Mojoroto Kota Kediri dan di Linkungan Kleco Kel Jamsaren Pesantren Kota Kediri”, jelas Iptu Bowo

Sebagaimana kasus yang terjadi di Jl Kawi pada Selasa 20 Februari 2024 kemarin. Dimana pelaku berinisial DS (37 th ) dan HSW (29 th) berhasil diamankan dan disita dengan berat kotor 21,66 (dua puluh satu) gram sabu dan 2.000 (dua ribu) butir pil double L, terang Kasat Narkoba

”Saat itu petugas melakukan penggledahan pada pelaku dan didapati narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi jenis Pil dobel L yang diduga akan diselundupkan kedalam lapas,” jelas Iptu Bowo

Untuk kasus dilain tempat yang terjadi pada 20 Februari 2024 di Lingkungan Kleco Kel Jamsaren Kec Pesantren Kota Kediri Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan terduga pengedar dengan inisial ESG (39 thn) barang bukti yang disita 56,17 gram sabu dengan berat kotor serta uang hasil penjualan sabu Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Berkat adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di Link Kleco Kec Pesantren, maka petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mencurigai seseorang, selanjutnya dilakukan penggeledahan ternyata didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu serta uang hasil dari penjualan sabu, ungkap Kasat Resnarkoba

“Saat ini kasus tersebut, sudah ditangani Satresnarkoba dan terduga pengedar dilakukan penahanan di rutan Polres Kediri Kota” terang Iptu Bowo

Berkaca dari kasus tersebut di atas, Wahyu berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja, namun merupakan tanggung jawab bersama.

”Diharapkan adanya kepedulian kita semua untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” pesannya.

Ia berharap peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.

”Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main-main di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” tegasnya.

Dia menegaskan, Satresnarkoba Polres Kediri Kota akan terus berkomitmen memberatas narkoba.

Salah satu upaya yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba adalah dengan meresmikan Kampung Bersih dari Narkoba di Kalurahan Ngronggo Kec Kota Kediri beberapa waktu lalu.

”Selain itu, kami juga rutin menggelar penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda karang taruna, serta warga masyarakat dengan menggandeng stakeholder yang ada,” terang Iptu Bowo

”Kami berkomitmen menjadikan wilayah hukum Polres Kediri Kota bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” tandasnya. (mam/aji)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan