Malang, JATIMLINES.ID – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Selain mengenakan bunga yang tinggi, praktik pinjol ilegal juga kerap melakukan penyebaran data pribadi korban secara tidak bertanggung jawab.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang, terutama terkait keamanan identitas pribadi.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan untuk secara mandiri memeriksa apakah nomor KTP mereka terdaftar di lembaga pinjol ilegal.

Pengecekan ini dapat dilakukan melalui platform resmi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aplikasi pengawasan pinjol yang telah diverifikasi.

Jika ditemukan bahwa KTP Anda terdaftar di pinjol ilegal, berikut beberapa langkah solusi yang dapat dilakukan:

1. Laporkan ke OJK: Segera laporkan ke OJK melalui saluran resmi seperti call center 157 atau aplikasi layanan pengaduan OJK.

2. Blokir Akses Pinjol: Minta pihak OJK atau penyedia layanan telekomunikasi untuk memblokir akses pinjol ilegal yang menggunakan data Anda.

3. Lakukan Pengaduan ke Polisi: Jika terjadi ancaman atau penyebaran data pribadi, laporkan ke kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.

4. Pantau Laporan Kredit: Periksa riwayat kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data.

Pemerintah dan OJK terus berupaya memerangi pinjol ilegal dengan memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun, kewaspadaan dan tindakan proaktif dari masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian, keamanan data pribadi dan kenyamanan dalam bertransaksi dapat lebih terjamin.

Penulis: Fina Indriani

Editor: Red

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Gambar Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan Kepala Daerah