BERITA

4 KEPSEK SD KOTA BATU MASUK DIKLAT BCKS! Siapkan Pemimpin Transformatif Era Baru

jatimlines1 Diterbitkan 11:07 5 menit membaca
Foto: Kunjungan kelompok belajar BCKS Jawa Timur, ke sekolah mentor di SD Negeri 1 Lawang.
Ukuran Teks:

4 KEPSEK SD KOTA BATU MASUK DIKLAT BCKS! Siapkan Pemimpin Transformatif Era Baru

    Batu, Jatimlines.id – Pemerintah tidak main-main menyiapkan pemimpin sekolah. Sebanyak 4 Kepala SD Negeri di Kota Batu, yang sudah dilantik definitif pada 3 Maret 2026, kemarin kini sedang ditempa.

    Mereka mengikuti, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah atau BCKS, Provinsi Jawa Timur yang digelar 22 Agustus smpai 31 Agustus 2026.

    Tempat di Surabaya dan Lawang, Pakai Dana APBN.
    Pelatihan ini tidak gratisan.

    Didukung penuh, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun 2026. Artinya, negara hadir menyiapkan pemimpin pendidikan.

    Foto: Perwakilan Kepala Dinas Kabupaten Malang, memberikan sambutan dan motivasi kepada BCKS Jawa Timur.

    Kepala SD Negeri Tulungrejo 03, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Ernaz Siswanto, S.Pd., M.Pd. menjelaskan pembagiannya.

    “2 orang ikut pelatihan di Poltekbang, Kota Surabaya. 2 orang lainnya di BBPP Ketindan, Lawang, Jawa Timur,” katanya, Selasa, (25/8/2026) pagi.

    10 hari penuh. Mereka digembleng bukan sekadar administrasi. Tapi mental kepemimpinan. Tujuannya, Cetak Kepala Sekolah Transformatif. Diklat BCKS ini bukan formalitas. Ini bagian dari upaya pemerintah mencetak kepala sekolah yang punya 3 kompetensi utama: kepribadian, sosial, dan profesional.

    Lebih dari itu, mereka harus mampu menjalankan, kepemimpinan yang transformatif.

    “Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memperoleh penguatan kapasitas kepemimpinan, manajerial, supervisi akademik, serta kemampuan pengembangan sekolah secara berkelanjutan,” jelas Ernaz Siswanto.

    Singkatnya, bukan hanya jago urus surat. Tapi jago menggerakkan guru, memajukan murid, dan menaikkan mutu sekolah.

    Lalu Bagaimana dengan 42 Kepsek Lainnya?

    Pertanyaan besar muncul. Bagaimana nasib kepala sekolah definitif lain di Kota Batu yang belum ikut?

    “Saat ini sedang dilakukan seleksi administrasi untuk sekitar 42 Kepala SD Negeri Kota Batu definitif, agar bisa melakukan proses unggah administrasi di aplikasi Rumah Pendidikan milik Kemendikbud,” ujarnya.

    Soal biaya? Pemerintah daerah siap.

    “Biayanya kemungkinan nanti dari APBD, sama juga dengan kepala TK,” tambahnya.

    Aturan Baru: Masa Jabatan Kepsek Dipangkas
    Pelatihan ini juga tidak lepas dari aturan baru.

    Acuan utamanya adalah, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini resmi menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

    Ada 3 poin penting yang harus dipahami guru dan kepsek:

    1. Masa Jabatan Diperpendek

    Dulu bisa 16 tahun, 4 periode. Sekarang, dipangkas jadi maksimal 8 tahun, 2 periode. Satu periode hanya 4 tahun. Tujuannya: memberi kesempatan regenerasi.

    1. Aturan Rotasi Ketat

    Kepala sekolah tidak dapat dirotasi ke Satminkal lain sebelum masa penugasan 2 tahun terlampaui. Jadi tidak bisa pindah-pindah seenaknya.

    1. Ketentuan Transisi

    Aturan ini, tidak berlaku surut. Kepsek yang sedang menjabat saat aturan terbit tetap bisa melanjutkan sampai akhir periodenya.

    Pendidikan Maju, Kalau Pemimpinnya Kuat
    Dari Tulungrejo 03, sampai ke Surabaya dan Lawang, 4 Kepsek ini sedang belajar.

    Belajar memimpin. Belajar berubah. Karena mutu pendidikan Kota Batu ke depan, ada di tangan mereka. Dan aturan baru memastikan, yang memimpin adalah yang siap, bukan yang nyaman terlalu lama.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pengangkatan atau penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

    Aturan yang membolehkan Pemerintah Daerah (termasuk Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK) mengangkat Guru ASN yang belum memiliki sertifikat pelatihan diklat diatur dalam BAB VIII Ketentuan Peralihan, Pasal 32:

    Pasal 32 ayat (1): “Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki bakal calon Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).”

    Pasal 32 ayat (2): “Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberi penugasan 1 (satu) periode penugasan.”

    Pasal 32 ayat (3): “Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.”

    Meskipun diangkat melalui ketentuan peralihan tanpa sertifikat pelatihan, Guru ASN tersebut tetap wajib memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1):

    Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

    Memiliki sertifikat pendidik.

    Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru PNS. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun.

    Foto: Para Peserta BCKS sedang belajar langsung ke salah satu Sekolah dengan mentoring Ibu Kepala Sekolah Siti Romlah, S.Pd., M.Pd., Kepala SD Negeri Lawang I Kabupaten Malang.

    Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

    Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

    Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Berdasarkan Pasal 1 angka 9, PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di instansi pemerintah. (Di tingkat Kabupaten/Kota, PPK merupakan Bupati/Walikota).

    Penggunaan Sistem Informasi Kementerian: Seluruh proses pengusulan dan seleksi administrasi (termasuk verifikasi/validasi data) dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian (seperti SIM KSPS) (Pasal 9 dan Pasal 12 ayat 3).

    Rekomendasi Tim Pertimbangan: Penetapan penugasan oleh PPK dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah (Pasal 16 ayat 4).

    Pasal 5: Penyiapan calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan:

    a. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;

    b. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah (administrasi dan substansi); dan

    c. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

    Pasal 16 ayat (1): Guru ASN yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah baru dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

    Penulis : Akasa Putra.

    Editor : Akasa Putra.

    Tinggalkan komentar