JAKARTA SELATAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam klaim mutu beras kemasan yang beredar di pasaran. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Kamis, 24/7/2025) disebutkan bahwa temuan awal menunjukkan sebagian besar beras yang beredar tidak sesuai dengan standar yang diklaim, bahkan mempengaruhi harga di pasaran.

BRIGJEN POL. HELFI ASSEGAF, S.I.K., M.H, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian Pertanian pada 26 Juni lalu. “Dari total 212.000 (ton) temuan Pak Mentan itu, 88% tidak sesuai dengan komposisi,” ungkapnya.

Beras premium yang tidak sesuai komposisi mencapai sekitar 157.000 ton, sementara beras medium sekitar 75.000 ton. Selain komposisi, beberapa temuan juga terkait takaran yang tidak sesuai, tidak adanya izin edar, hingga merek yang tidak terdaftar.

Modus “Oplos” dan Kandungan Air Berlebih

Praktik kecurangan yang ditemukan, yang sering disebut “oplosan”, dijelaskan bukan berarti pencampuran dengan beras jenis lain, melainkan ketidaksesuaian persentase beras patah dan kandungan air. “Beras medium pencahannya 15% maksimal, ini lebih. Dia pencahannya mungkin 20%, 25%,” terang Direktur.

Selain itu, ditemukan pula kandungan air yang melebihi batas standar, yakni hingga 20% padahal seharusnya maksimal 14%. Kandungan air yang tinggi ini menambah berat beras, namun akan menyusut seiring waktu, merugikan konsumen.

Penyelidikan Berlanjut, 200 Ton Beras Disita

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 14 orang saksi dan menyita 200 ton beras serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan produsen. Operasional tiga produsen dari lima merek yang teridentifikasi bermasalah telah dihentikan, termasuk di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Serang Banten.

Mengenai penetapan tersangka, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu kelengkapan dua alat bukti, yakni hasil uji laboratorium dan keterangan saksi ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen. “Penetapan tersangka itu minimal harus punya dua alat bukti. Ya ini sedang kita lengkapi semua,” kata Direktur. Pelaku yang terbukti bersalah terancam pidana maksimal 5 hingga 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp20 miliar.

Minimarket Tak Beritikad Buruk, Korporasi Tetap Bertanggung Jawab

Terkait keterlibatan minimarket atau ritel modern, Bareskrim belum menemukan adanya itikad jahat (mens rea) dari pihak ritel. Mereka disebut hanya bertindak sebagai pihak yang dititipi produk dan memiliki surat dari produsen yang menyatakan bahwa beras yang dititipkan sudah sesuai ketentuan dan menjadi tanggung jawab produsen.

Namun, untuk dugaan kartel atau mafia beras, penyelidikan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena sifat kejahatan ini yang memerlukan keterlibatan hulu ke hilir. Pihak korporasi, terutama direksi, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Harga Beras Turun Setelah Penindakan

Kabar baik bagi konsumen, sejak proses penyelidikan dan pemanggilan produsen dilakukan, harga beras di pasaran dilaporkan sudah mulai turun, rata-rata berada di bawah atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Kita terus pantau, Satgas Pangan Daerah juga sudah kita mintakan melalui surat telegram untuk melakukan pemantauan dan laporan kepada kita,” ujar Direktur. Satgas Pangan Daerah diminta untuk menindak langsung jika ada penjualan di atas HET dengan komposisi tidak sesuai.

Kementerian Perdagangan juga menjelaskan klasifikasi harga beras berdasarkan standar SNI 6.1.28.2020: beras premium kisaran Rp14.900/kg (atau sekitar Rp74.000/5kg) dengan minimal 85% beras kepala, sedangkan beras medium di kisaran Rp60.000/5kg.

Untuk perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan telah memberikan teguran kepada pelaku usaha beras agar menarik produk yang tidak sesuai mutu dan menyesuaikannya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Sumber: live Radio Elshinta.com

Penulis: Fim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri