Blitar , Jatimlines.id – Kepolisian Resor Blitar Kota, telah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, dalam kasus ini satu orang yang diduga tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah (BB) barang bukti.
Pengungkapan dilakukan, Kamis 23 April 2026, sekitar jam 21.00 WIB di Jl.Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers yang dilakukan, di gedung Patriatama, Selasa (28/04/2026) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.
“Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan, kemudian disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal. Selanjutnya, bio solar dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan,” ucapnya.
Kapolres Kalfaris menambahkan, tersangka berpindah – pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.
“Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan disebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair,” tambahnya.
Dalam penindakan ini, lanjut dia, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan.
Penulis : Rosyid Huhaimin.
Editor : Akasa Putra.





