BERITA

Warga Lingkungan Bantaran Sungai Brantas Di Jimbe Resah Adanya Tambang Pasir Beroperasi TanpaKantongi Izin.

jatimlines1 · · Diperbarui 14:36 · 2 menit membaca
Foto: Alat berat Yang Di Gunakan Operasional
Ukuran Teks:

Blitar, Jatimline.id – Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, kini memicu gelombang keresahan mendalam di kalangan warga setempat. Operasi penggalian pasir yang berlangsung leluasa itu diduga kuat tidak memiliki izin resmi, namun tetap berjalan tanpa hambatan, bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.

Dari pantauan awak media di lapangan Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengambilan material pasir di bantaran Sungai Brantas Desa Jimbe itu dilakukan secara terus-menerus. Yang mengkhawatirkan, aktivitas tersebut diduga tidak memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari instansi terkait maupun izin operasional penambangan. Meski jelas melanggar aturan, pengangkutan pasir truk demi truk tetap berjalan lancar seolah-olah sah dan berhak sepenuhnya.

“Warga sudah berani menegur, namun merasa tidak berdaya. Para penambang seolah merasa aman dan terlindungi, seakan ada jaminan perlindungan dari pihak yang berwajib,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (10/8).

Foto: Kegiatan armada Tambang ilegal di Bantaran Sungai Brantas Desa Jimbe

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Penggalian liar yang dilakukan tanpa perhitungan teknis dikhawatirkan mengubah aliran sungai, merusak tanggul, dan meningkatkan risiko banjir serta kerusakan lingkungan di masa mendatang. Namun kekhawatiran itu seakan tidak didengar, karena aktivitas terus berjalan tanpa ada tindakan penertiban yang berarti.

Yang memanaskan suasana adalah dugaan kuat adanya dukungan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum, sehingga pelaku bebas beroperasi tanpa takut ditindak. Padahal wilayah tersebut masuk dalam yurisdiksi Kepolisian Resor (Polres) Blitar. Jika benar ada oknum yang melindungi, hal ini sangat mencoreng nama baik institusi dan merugikan masyarakat luas.

Setiap aktivitas penambangan di aliran sungai wajib memiliki Rekomendasi Teknis dari Dinas Sumber Daya Air terkait, serta izin usaha pertambangan yang sah. Tanpa kedua dokumen tersebut, operasi pengambilan pasir adalah ilegal dan melanggar hukum, dan pihak yang berwenang wajib menindak tegas.

Warga pun berharap Polres Blitar, Dinas Lingkungan Hidup Provisi dan Dinas SDA Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan menyeluruh. Jika terbukti tanpa izin, hentikan seketika dan proses hukum pelaku termasuk jika ada oknum aparat yang terbukti membekingi. Jangan biarkan keresahan terus berlanjut dan lingkungan dirusak demi keuntungan sesaat.

“Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum. Sungai Brantas adalah milik bersama, bukan ladang keuntungan pribadi yang dilindungi kekuasaan,” tegas warga.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Blitar maupun instansi terkait terkait dugaan aktivitas tambang liar dan dugaan perlindungan oknum tersebut. Pantauan terus kami lakukan.

Ditulis : M Rosyid Muhaimin

Editor : Akasa Putra

Tinggalkan komentar