BERITA

Kelembagaan Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pengelolaan Sampah

jatimlines1 · · Diterbitkan 12:40 · 3 menit membaca
Foto: Koordinator Kota/Kabupaten Proyek Inersia, Anis Sutrijono, memberikan arahan kepada tim pendamping dalam diskusi persiapan Bimtek di Kantor Proyek Inersia
Ukuran Teks:

Tuban, Jatimlines.id Keberhasilan Program Pendampingan Pengelolaan Layanan Pengumpulan Sampah di Kabupaten Tuban ditentukan bukan hanya oleh tersusunnya dokumen perencanaan, tetapi terutama oleh terbentuknya kelembagaan desa yang mampu menjalankan layanan persampahan secara mandiri dan berkelanjutan. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi antara tim proyek (Petugas Pendamping Masyarakat dan Lembaga) bersama Koordinator Kota/Kabupaten, Anis Sutrijono, di Kantor Proyek Inersia, Sabtu (1/8).

Dalam arahannya menjelang acara Bimtek (Bimbingan Teknis) yang akan diselenggarakan pada Senin-Rabu (3-5 Agustus 2026), Anis menegaskan bahwa tujuan utama pendampingan adalah membangun sistem yang tetap berjalan meskipun masa pendampingan telah berakhir.

“Yang penting ada lembaga. Setelah teman-teman pendamping selesai, lembaga itu tetap berjalan,” ujar Anis.

Menurutnya, pembentukan kelembagaan harus diawali dengan pemetaan seluruh potensi masyarakat yang telah bergerak dalam pengelolaan sampah. Unsur-unsur seperti Bank Sampah, kelompok jasa angkut sampah, kader lingkungan, kader Posyandu, kader Jumantik, hingga tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan persampahan perlu diidentifikasi dan dilibatkan dalam kelembagaan desa.

“Semua diidentifikasi. Mana yang aktif di urusan sampah, itu yang kita libatkan,” katanya.

Dalam tahap awal pelaksanaan program, setiap desa akan memilih dua orang kader yang bertugas mendampingi pemerintah desa selama kurang lebih tiga bulan. Para kader tersebut akan membantu penyusunan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) sekaligus memfasilitasi pembentukan kelembagaan pengelola persampahan.

“Dua orang kader ini membantu penyusunan RTPS dan pembentukan lembaga. Setelah lembaga terbentuk, kader bisa dilebur ke dalam kelembagaan,” jelas Anis.

RTPS menjadi dokumen utama dalam perencanaan sistem layanan persampahan di desa. Dokumen tersebut memuat data timbulan sampah, wilayah pelayanan, kebutuhan sarana dan prasarana, struktur kelembagaan, hingga rencana pembiayaan operasional. Penyusunannya harus didasarkan pada kondisi nyata di lapangan sehingga pelayanan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa.

“Bentuk pelayanannya tergantung timbulan sampah. Tidak bisa disamaratakan. Semua muncul dari RTPS,” tegasnya.

Foto: Suasana diskusi antara tim proyek dengan Koordinator Kota/Kabupaten, Anis Sutrijono, terkait persiapan Bimbingan Teknis Program Pendampingan Pengelolaan Layanan Pengumpulan Sampah.

Selain kelembagaan, juga menekankan pentingnya memilih operator yang telah memiliki pengalaman dalam kegiatan pemilahan maupun pengurangan sampah. Menurutnya, keberadaan pelaku yang telah terbiasa bekerja di bidang persampahan akan mempercepat implementasi program di tingkat desa.

Ia juga mengingatkan bahwa pendamping tidak boleh menjanjikan bantuan yang berada di luar ketentuan program. Seluruh proses harus mengacu pada kontrak dan mendorong desa agar mampu membangun sistem pembiayaan secara mandiri setelah masa pendampingan berakhir.

“Setelah pendampingan selesai, lembaga harus tetap berjalan. Besaran iuran nanti diputuskan sendiri oleh desa,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa Tempat Penampungan Sementara (TPS) diharapkan tidak lagi menjadi lokasi penumpukan sampah. TPS harus difungsikan sebagai tempat transit sampah yang telah dipilah sebelum diangkut menuju fasilitas pengolahan atau tempat pemrosesan akhir melalui koordinasi dengan UPTD Persampahan.

“Harapannya nanti di TPS itu tidak ada sampah menumpuk. Yang ada hanya sampah yang sudah terpilah sambil menunggu diangkut,” kata Anis.

Di sisi lain, pengembangan sistem pengelolaan sampah juga diarahkan pada peningkatan nilai ekonomi melalui pemilahan sampah sejak dari sumber. Sampah anorganik yang telah dipilah memiliki peluang untuk dijual kembali, sedangkan residu yang tidak dapat didaur ulang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif (Solid Derived Fuel atau SDF).

Menutup arahannya, Anis menyebut bahwa penyusunan RTPS di tingkat desa masih merupakan model percontohan yang diharapkan dapat direplikasi di berbagai daerah apabila implementasinya berhasil.

“Perlu dibuat replikasi karena belum ada bentuk RTPS seperti di Indonesia. Ini masih pilot project,” pungkasnya.

Melalui pendampingan tersebut, pemerintah berharap setiap desa mampu memiliki sistem pengelolaan sampah yang terencana, didukung kelembagaan yang kuat, pembiayaan yang berkelanjutan, serta partisipasi aktif masyarakat sehingga layanan persampahan tetap berjalan secara efektif setelah program pendampingan selesai.

Penulis: Firnas Muttaqin.

Editor : Akasa Putra.

Tinggalkan komentar