Pengacara Tom Lembong Ungkap Rasa Syukur atas Abolisi Presiden

Arsip foto Antara News: Saat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) memeluk istrinya

Jakarta — Di tengah riuhnya dinamika hukum dan politik, satu kabar penuh harap mengalun lembut dari Ari Yusuf Amir, pengacara Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Lewat ucapan yang penuh penghormatan, Ari menyampaikan rasa terima kasih atas pemberian abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.

Namun, di balik ucapan rasa syukur itu, terselip kehati-hatian yang penuh pertimbangan. Ari mengungkapkan bahwa sejauh ini, pemahaman mendalam terkait persetujuan untuk abolisi tersebut masih menjadi teka-teki yang harus dihimpun dengan cermat.

“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” katanya dengan nada tenang namun serius, di Jakarta, Kamis.

Dalam setiap titisan keputusan bersejarah, ada nilai untuk dihargai dan dipahami. Begitu pula dengan pemberian abolisi ini, menurut Ari, merupakan satu sinar dari upaya perbaikan yang mesti disambut dengan lapang dada.

“Kita juga akan mengomunikasikan hal ini kepada Pak Tom besok, pasti,” tambahnya dengan keyakinan, menunggu percakapan yang akan membawa peta baru dalam perjalanan hukum sang mantan Mendag.

Sementara itu, gelombang persetujuan dari DPR RI menjadi saksi bisu atas moment bersejarah ini. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan dengan tegas bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden bernomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permohonan abolisi bagi Tom Lembong.

“Pemberian abolisi ini kami katakan sebagai wujud pertimbangan yang matang dan keputusan bersama,” ujarnya usai pertemuan yang sarat akan dialog dan konsensus di kompleks parlemen Senayan, Kamis malam.

Rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang melibatkan pimpinan dan seluruh fraksi menjadi arena pembahasan yang menentukan.

Mereka menimbang satu per satu perspektif dan implikasi dari keputusan tersebut, dengan satu tujuan yang tak lain demi keadilan dan ketertiban hukum yang terus bersemi di negeri ini.

Di balik tirai keputusan ini, Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas menjadi wajah yang muncul dengan inisiatif.

Ia mengakui bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari gagasan pribadi yang ia ajukan kepada Presiden Prabowo. 

Penulis: Win

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Selamat Hari Raya
Selamat Hari Raya Idul Fitri