Blitar, Jatimlines id – Satresnarkoba Polres Blitar Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Blitar Kota, hal ini terbukti Selama bulan April 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan mengamankan 19 tersangka.
Dari total tersangka yang diamankan, terdiri dari 11 pelaku kasus sabu, satu pelaku pil ekstasi, dan tujuh pelaku peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L, sedangkan Para tersangka merupakan pelaku baru maupun residivis.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi dengan berat total 1,14 gram, serta 5.987 butir pil dobel L.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum, hingga Wonotirto.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam Konferensi pers hari Senin (18/05/2026) di gedung Patriatama menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 25,13 gram.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Sukorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka FPR beserta barang bukti sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh sabu dari wilayah Surabaya menggunakan sistem ranjau, yakni transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu kemudian barang diambil di titik tertentu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial HY yang berperan membantu memecah sabu menjadi paket kecil siap edar.
Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Polisi mengamankan tersangka AN beserta tiga butir pil ekstasi warna pink berlogo “LV”.
Tak hanya itu, petugas juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka MR dengan barang bukti sebanyak 4.000 butir pil LL.
Polisi menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem ranjau hingga penjualan secara eceran dalam paket kecil kepada konsumen lokal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Para tersangka terancam hukuman pidana mulai lima hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar sesuai peran masing-masing,” pungkasnya.
Penulis : Rosyid Muhaimin.
Editor : Akasa Putra.





